![]() Bahan herbal adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan sebagai pemberi aroma, perasa atau untuk pengobatan. Obat herbal sendiri merupakan produk yang berasal dari tanaman dan digunakan untuk meningkatkan kesehatan. Banyak obat herbal yang telah digunakan secara empiris (turun-temurun) sebagai obat dalam pengobatan tradisional. Definisi dari badan POM mengenai obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi di dalam obat tradisional dapat terdapat bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan dan mineral. Biasanya obat tradisonal tersedia dalam bentuk rebusan ataupun serbuk yang diseduh dengan air. Seiring dengan berjalannya waktu maka bentuk sediaan obat tradisional pun mengalami perubahan menjadi cair, kapsul ataupun tablet. Badan POM sendiri membedakan obat tradisional yang beredar di Indonesia menjadi beberapa jenis, yaitu : Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Ramuan atau bahan-bahan yang digunakan untuk membuat jamu biasanya merupakan bahan yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan secara tradisional, misalnya beras kencur, kunyit asam, temulawak, brotowali dll. Dahulu jamu tersedia dalam bentuk rebusan ataupun cairan, untuk saat ini produk jamu sudah banyak yang beredar dalam bentuk serbuk ataupun kapsul. Karena obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam, maka untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku. Untuk itu pihak BPOM telah mengeluarkan standar produksi obat tradisional yang dikenal dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik). ![]() Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Jadi pada tahap ini obat herbal tersebut selain telah distandarisasi bahan baku dan proses produksinya juga harus melalui proses pengujian di laboratorium yang meliputi uji khasiat dan uji keamanan. Uji khasiat dilakukan terhadap hewan uji yang secara fisiologi dan anatomi dianggap hampir sama dengan manusia, sedangkan uji keamanan dilakukan untuk mengetahui apakah bahan tersebut membahayakan atau tidak. Uji keamanan yang dilakukan berupa uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronis atau bila diperlukan uji toksisitas kronis. Dari hasil pengujian praklinik tersebut akan dapat diketahui mengenai khasiat bahan tersebut, dosis yang tepat untuk terapi, keamanan dan bahkan efek samping yang mungkin timbul. ![]() Fitofarmaka merupakan standar yang lebih tinggi lagi terhadap obat herbal. Fitofarmaka sendiri adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Jadi selain obat telah melalui proses standarisasi produksi dan bahan baku, kemudian melakukan uji praklinik di laboratorium, maka selanjutnya obat dilakukan uji coba kepada manusia (uji klinik) untuk mengetahui khasiatnya terhadap orang sakit ataupun orang sehat sebagai pembanding. Tahapan ini yang biasanya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal karena melibatkan orang banyak. Setelah lolos uji klinik maka obat herbal tersebut telah memiliki evidance based herbal medicine yang artinya telah memiliki bukti medis terhadap khasiat dan keamanannya bagi manusia. Di Indonesia sendiri saat ini telah ada beberapa jenis obat herbal yang telah masuk dalam golongan fitofarmaka dan bahkan telah diresepkan penggunaannya oleh dokter. ![]() Khasiat obat herbal sendiri terutama obat herbal terstandar dan fitofarmaka dapat dibuktikan melalui hasil penelitian baik melalui uji klinik ataupun uji praklinik. Meskipun demikian perlu perhatian juga bagi para pengguna obat herbal, karena kata-kata herbal bukan berarti obat tersebut aman untuk dikonsumsi tanpa batasan. Hal ini karena di dalam bahan herbal dapat terkandung zat yang mempunyai efek sangat kuat (bahkan ada beberapa zat aktif yang digunakan untuk pengobatan modern didapat melalui hasil ekstraksi dari tumbuhan). Jadi sebaiknya penggunaan obat herbal harus sesuai dosis yang telah dianjurkan dan berdasarkan aturan pakai yang ditetapkan. Walaupun obat herbal aman digunakan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan apabila ingin mengkonsumsi obat herbal, yaitu :
![]() Sebaiknya sebelum memutuskan untuk menggunakan obat herbal, konsultasikan dahulu dengan dokter anda untuk mendapatkan saran mengenai :
| ||
Senin, 17 Januari 2011
Obat Herbal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















0 komentar:
Posting Komentar